BANDUNG – Fakta baru terungkap dalam kasus penculikan wanita berinisial SA (49) di Kecamatan Antapani, Kota Bandung. Ternyata, korban dan salah satu pelaku, DA (48), pernah menjalin hubungan gelap, dimulai pada 2014 ketika korban tengah mengalami masalah rumah tangga. Hubungan tersebut berakhir ketika korban meminta putus setelah rujuk dengan suaminya, yang membuat DA merasa sakit hati dan cemburu, hingga akhirnya ia merencanakan penculikan bersama tiga rekannya.
Penculikan terjadi pada 8 Desember 2024, saat korban dibawa dengan mobil dan diancam dengan senjata api oleh para pelaku. Aksi tersebut dipergoki oleh anak korban yang mendengar teriakan minta tolong dari ibunya. Para pelaku berhasil membawa korban, dan senjata api beserta peluru ditemukan sebagai barang bukti.
Keempat pelaku, yakni AS (35), TT (52), HR (53), dan DA (48), telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 328 dan 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
+ There are no comments
Add yours