JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/11), menggantikan Bambang Susantono yang mengundurkan diri. Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 151/P tahun 2024. Dengan jabatan barunya ini, Basuki menerima gaji sebesar Rp172,7 juta per bulan, jauh lebih tinggi dari gajinya saat menjabat Menteri PUPR yang hanya sebesar Rp18,6 juta.
Besaran gaji Kepala OIKN ini diatur dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2023, yang mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi pimpinan OIKN. Komponen penghasilan Basuki mencakup gaji pokok Rp5,04 juta, tunjangan jabatan Rp13,6 juta, tunjangan kinerja Rp153,42 juta, dan tunjangan melekat Rp648 ribu. Selain itu, Basuki juga memperoleh fasilitas operasional senilai Rp178 juta per bulan, kendaraan dinas, rumah jabatan, dan asuransi kesehatan.
+ There are no comments
Add yours