SURABAYA – Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penetapan ini diumumkan oleh Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Senin (4/11/2024), setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Meirizka dalam tindak pidana suap dan/atau gratifikasi.
Usai diperiksa selama lima jam di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Meirizka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya. Filmon Lay, kuasa hukumnya, menyatakan pihaknya akan menaati dan menghormati proses hukum yang berjalan, serta memastikan bahwa kliennya kooperatif sepanjang pemeriksaan.
+ There are no comments
Add yours