JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11), terkait penetapan tersangka atas dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016. Melalui pengacaranya, Ari Yusuf Amir, Lembong mempersoalkan proses penyidikan Kejaksaan Agung yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum, seperti tidak adanya audit kerugian negara dan minimnya bukti yang memenuhi syarat dalam penetapan tersangka.
Ari juga menyatakan bahwa penahanan terhadap Lembong tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif, karena tidak ada bukti kuat yang menunjukkan potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Ia menilai tindakan penahanan ini cacat hukum dan melanggar hak asasi Lembong, termasuk hak untuk menunjuk penasihat hukum saat penetapan tersangka.
Dalam petitumnya, Ari meminta hakim untuk menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Lembong tidak sah, serta meminta pembebasan dari tahanan. Sementara itu, Kejaksaan Agung menyebut dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar, dan akan terus mengembangkan penyidikan untuk kemungkinan tersangka baru.
+ There are no comments
Add yours