JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perantara kasasi Ronald Tannur. Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Zarof terlibat dalam pengurusan kasus tersebut setelah dihubungi oleh pengacara Ronald, Lisa Rahmat, yang menjanjikan dana Rp 5 miliar untuk hakim agung dan fee Rp 1 miliar untuk Zarof agar putusan kasasi tetap membebaskan Ronald.
Penyidik Kejagung menemukan Zarof di Bali dan segera menangkapnya setelah mengumpulkan bukti keterlibatannya. Dalam penggeledahan rumah Zarof, penyidik terkejut menemukan uang hampir Rp 1 triliun dan emas seberat 51 kilogram yang diduga terkait aliran dana kasus ini.
Kejagung berjanji menelusuri sumber dana besar yang ditemukan di kediaman Zarof untuk mengungkap pihak-pihak terkait lainnya. Proses pengembangan kasus ini juga dilanjutkan berdasarkan dugaan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
+ There are no comments
Add yours