JAKARTA – Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena dugaan korupsi dalam impor gula. Penahanan ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada 30 Oktober 2024, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50/F.2/Fd.2/10/2024 yang dikeluarkan pada 29 Oktober 2024.
Selain Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), CS, juga ditahan dalam kasus yang sama, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp400 miliar. Harli Siregar menjelaskan bahwa kerugian tersebut merupakan keuntungan yang seharusnya diperoleh oleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara.
Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan ini merupakan langkah hukum dalam upaya memberantas praktik korupsi di sektor perdagangan.
+ There are no comments
Add yours