JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi impor gula periode 2015-2016. Tersangka tersebut adalah Thomas Trikasih Lembong (TTL), Menteri Perdagangan saat itu, dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, pada 29 Oktober 2024.
Kronologi kasus bermula dari rapat koordinasi antar kementerian pada 15 Mei 2014 yang menyatakan Indonesia surplus gula dan tidak perlu melakukan impor. Namun, pada tahun 2015, Mendag Thomas Lembong mengeluarkan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton tanpa rekomendasi kementerian terkait. Setelah GKM diolah menjadi gula kristal putih (GKP), delapan perusahaan swasta yang bukan BUMN juga terlibat dalam pengolahan dan penjualan gula tersebut.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar. Gula dijual oleh perusahaan swasta dengan harga Rp 16 ribu per kilogram, lebih tinggi dari harga ideal Rp 13 ribu. Tindakan ini melanggar perundangan yang berlaku, dan Kejagung telah mengumpulkan cukup bukti untuk menjerat kedua tersangka dengan tindak pidana korupsi.
+ There are no comments
Add yours