JAKARTA – Kejaksaan Agung menangkap mantan pejabat MA, Zarof Ricar, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, di mana Zarof diduga menjadi perantara dalam pengaturan vonis di tingkat kasasi. Ia disepakati menerima Rp 5 miliar dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk dibagi ke majelis hakim, dengan fee pribadi sebesar Rp 1 miliar. MA menegaskan tidak akan melindungi oknum hakim dan berkomitmen melakukan pembinaan serta sanksi terhadap hakim yang melanggar.

MA telah membentuk tim pemeriksa yang diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Dwiharso Budi Santiarto, untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur. Juru bicara MA, Yanto, mengajak publik untuk memberi kepercayaan pada tim ini dan menunggu hasil pemeriksaan sebagai langkah dalam penegakan integritas peradilan.

Sementara itu, MA juga telah menganulir vonis bebas terhadap Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun. Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengonfirmasi eksekusi terhadap Ronald telah dilakukan sesuai putusan MA, meskipun vonis bebas sebelumnya oleh majelis hakim PN Surabaya sempat mengecewakan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours