JAKARTA – Data pribadi, terutama yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), sangat berisiko untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) yang ilegal. Informasi sensitif, termasuk nomor ponsel, alamat, dan NIK KTP, dapat digunakan tanpa sepengetahuan pemilik, sehingga sangat penting bagi setiap individu untuk menjaga kerahasiaan data tersebut.
Untuk mencegah penyalahgunaan, pemerintah telah menyediakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini dapat diakses secara online melalui situs “idebku.ojk.go.id” atau aplikasi iDebku OJK. Proses pendaftaran melibatkan pengisian informasi pribadi, pengunggahan dokumen pendukung, dan pengajuan formulir, yang biasanya memakan waktu hingga satu hari kerja untuk verifikasi. Hasil pemeriksaan dapat dilihat melalui akun yang terdaftar.
Alternatif lain adalah memeriksa secara langsung di kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Jika Anda mencurigai adanya penyalahgunaan data, Anda dapat menghubungi Call Center OJK atau mengajukan laporan melalui layanan pengaduan OJK. Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat melindungi data pribadi dan menghindari potensi kerugian finansial akibat penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
+ There are no comments
Add yours