JAKARTA – Polsek Kebayoran Baru telah menangkap seorang tersangka berinisial AR (26) atas dugaan pengeroyokan terhadap prajurit TNI berinisial DK (32) di Jalan Gandaria Tengah 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Insiden ini diduga melibatkan anggota organisasi masyarakat (ormas) dan terjadi pada Rabu (30/10) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, saat DK sedang bersantai di lokasi tersebut. Sekelompok orang mendekatinya dan menanyakan keberadaan seorang juru parkir bernama Jayadi, namun DK menyatakan tidak mengetahui orang yang dicari.
Salah satu dari kelompok tersebut kemudian memukul DK, dan ketika DK mencoba menghindar, beberapa orang lainnya mengejar dan menganiayanya dengan senjata tajam. Saat DK berusaha melarikan diri, seorang anggota polisi yang sedang patroli kebetulan melintas dan membantu menghentikan serangan tersebut, serta berhasil menangkap AR di tempat kejadian.
Kini, AR telah resmi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru, sementara delapan pelaku lainnya masih dalam pengejaran. AR dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
+ There are no comments
Add yours