JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa sebanyak 3.000 buruh akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (24/10/2024) di Jakarta. Mereka menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10% dan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. Aksi ini akan dilakukan di depan Istana Negara, dengan titik kumpul di Patung Kuda-Indosat dan Balai Kota DKI Jakarta.
Said Iqbal menjelaskan bahwa dasar tuntutan kenaikan upah 8-10% didasari oleh proyeksi inflasi sebesar 2,5% dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2%, serta kesenjangan upah yang terjadi di berbagai wilayah industri. Selain itu, mereka menolak penggunaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam perhitungan upah minimum karena dianggap merugikan buruh dan menurunkan daya beli mereka selama lima tahun terakhir.
+ There are no comments
Add yours