JAKARTA – Pemerintah Indonesia melarang penjualan dan penggunaan iPhone 16 di dalam negeri, dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut iPhone 16 yang beroperasi di Indonesia sebagai barang ilegal. “Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia artinya itu ilegal, laporkan ke kami,” tegas Agus. Pelarangan ini terkait komitmen investasi Apple yang belum terpenuhi, di mana perusahaan tersebut berjanji menginvestasikan lebih dari Rp1,71 triliun untuk fasilitas riset dan pengembangan (R&D) di Indonesia, namun baru terealisasi Rp1,48 triliun.
Media internasional seperti GSM Arena, The Register, dan Bloomberg turut melaporkan bahwa pemblokiran iPhone 16 dan Apple Watch 10 oleh pemerintah Indonesia disebabkan oleh ketidakmampuan Apple untuk memenuhi syarat kandungan lokal sebesar 40% untuk produk smartphone dan tablet. Sementara produk Apple yang lebih lama masih dapat dijual di Indonesia, pelarangan ini mencerminkan sikap tegas pemerintah terhadap perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan investasi lokal.
+ There are no comments
Add yours