JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait importasi gula pada tahun 2015. Kasus ini diselidiki oleh Kejaksaan Agung sejak Oktober 2023 dan melibatkan bukti serta analisis mendalam.

Kasus bermula dari keputusan Rakor antar Kementerian pada Mei 2015 yang menyatakan Indonesia mengalami surplus gula, namun TTL tetap memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan rapat koordinasi. Tindakan ini melanggar ketentuan yang hanya memperbolehkan BUMN untuk mengimpor gula kristal putih.

Sebanyak sembilan perusahaan swasta diizinkan untuk mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung. Akibatnya, penjualan gula tersebut terjadi di atas harga eceran tertinggi, dan PT PPI mendapat fee dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours