JAKARTA – Setelah sempat bebas pada 24 Juli 2024, Gregorius Ronald Tannur kini kembali mendekam di penjara usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Tannur terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya dan kini dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena berliku dan diwarnai isu suap. Keterlibatan makelar kasus menjadi isu utama, dengan adanya indikasi bahwa mereka turut campur dalam proses hukum yang penuh ketidakpastian. Situasi ini pun menambah keresahan publik terkait kredibilitas sistem peradilan.
Sebagai lembaga peradilan tertinggi, Mahkamah Agung terimbas sorotan terkait isu suap yang beredar dalam proses kasus Tannur. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keadilan di Indonesia, di mana lembaga yang seharusnya menjunjung integritas justru dipandang rentan terhadap praktik-praktik tidak jujur.
+ There are no comments
Add yours