JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) ditetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Penetapan ini berdasarkan penyidikan yang dilakukan sejak Oktober 2023, di mana sekitar 90 saksi telah diperiksa.
Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa tidak ada politisasi dalam kasus ini dan penyidik bekerja berdasarkan bukti yang cukup. Dia menyatakan bahwa siapapun yang terbukti bersalah akan ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Kemendag dalam penerbitan izin impor gula, termasuk memberikan izin kepada pihak yang tidak berwenang dan melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula nasional.
+ There are no comments
Add yours