SURABAYA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menangkap Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera. Penangkapan dilakukan di kediamannya dan Ronald kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya.
Sebelumnya, vonis Ronald hanya 5 tahun penjara setelah sidang kasasi Mahkamah Agung, yang menuai kekecewaan dari pihak Kejati Jatim. Hal ini diperparah dengan terungkapnya kasus suap yang melibatkan tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
+ There are no comments
Add yours