JAKARTA – Sebanyak 29 insan peradilan, termasuk sejumlah hakim, melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi Gratifikasi Online (Gol) pada triwulan III tahun 2024. Langkah ini mendapat apresiasi dari Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya mendukung budaya jujur di lingkungan peradilan. Bentuk gratifikasi yang dilaporkan beragam, mulai dari uang tunai hingga biji kopi dan peralatan makan yang diberikan oleh pihak-pihak terkait.
Dalam beberapa waktu terakhir, Mahkamah Agung menjadi sorotan publik karena dugaan suap yang menjerat majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus Gregorius Ronald Tannur. Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya mafia peradilan dengan menangkap mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang kediamannya ditemukan menyimpan uang lebih dari Rp920 miliar serta puluhan kilogram emas, diduga terkait kasus peradilan.
Kasus ini turut menyentuh majelis kasasi MA, yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang berakibat pada kematian Dini Sera Afriyanti. Putusan tersebut dibacakan pada 22 Oktober 2024, dengan ketua majelis Soesilo menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, meskipun detail pendapat ini belum diunggah di laman MA.
+ There are no comments
Add yours