BANDUNG – Kasus pencabulan yang dilakukan seorang pria berinisial RH terhadap anak kandungnya sendiri. Dia kini digugat supaya dipecat dari statusnya sebagai ayah karena melakukan perbuatan bejatnya. RH sebetulnya sudah dijebloskan ke penjara dan kini sedang mendekam di Lapas Kelas II B Kota Banjar, Jawa Barat. Tapi, perbuatannya yang sudah dianggap keterlaluan membuatnya sekarang harus menghadapi gugatan pemecatan itu.

Gugatan ini dilayangkan setelah RH dinyatakan bersalah setelah menyetubuhi anak kandung perempuannya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Pada 2022 lalu, PN Bandung kemudian menjatuhkan vonis 14 tahun kurungan penjara kepada RH.

“Kejaksaan sebagai salah satu lembaga pemerintahan melalui mempunyai tugas dan fungsi untuk memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan negara atau pemerintah, serta hak-hak keperdataan masyarakat, khususnya hak-hak anak, sebagaimana diatur Pasal 319a Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Pasal 49 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” tuturnya.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours