JAKARTA – Kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) oleh Ronald Tannur (31) kembali mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas Ronald, yang semula divonis tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Juli 2024. Ronald sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menganiaya Dini hingga tewas di klub malam di Surabaya pada Oktober 2023. Hasil autopsi menunjukkan banyak luka pada tubuh Dini, dan ia dinyatakan meninggal akibat kekerasan.
Vonis bebas Ronald oleh majelis hakim PN Surabaya, yang menyebut penyebab kematian adalah alkohol, memicu kontroversi. Bahkan, tiga hakim yang membebaskan Ronald dan pengacaranya, Lisa Rahmat, ditangkap oleh Tim Jampidsus Kejaksaan Agung karena dugaan suap dalam kasus ini. Penegakan hukum kasus ini mendapat perhatian, termasuk dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), tempat ayah Ronald, Edward Tannur, bernaung, serta beberapa pihak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota kepolisian.
Pada 22 Oktober 2024, MA mengabulkan kasasi dari jaksa dan menghukum Ronald dengan pidana penjara lima tahun berdasarkan dakwaan alternatif kedua, yakni melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Putusan ini ditetapkan oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo, setelah jaksa menyatakan tidak puas dengan vonis bebas PN Surabaya.
+ There are no comments
Add yours