SURABAYA – Kejati Jatim telah menahan Gregorius Ronald Tannur di Rutan Kelas 1 Surabaya di madaeng, sementara tiga hakim PN Surabaya yang membebaskannya masih ditahan oleh Kejati Jatim. Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menjelaskan perbedaan tempat penahanan tersebut. Hakim-hakim tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh Jampidsus Kejagung RI, dan saat ini berstatus tersangka.

Sementara itu, Ronald Tannur ditahan di Medaeng karena telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Mia menegaskan bahwa pemeriksaan mengenai kemungkinan suap terkait vonis bebas Ronald belum dilakukan, dan itu merupakan kewenangan penyidik.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours