BADUNG – Kantor Imigrasi kembali mendeportasi WNA Perempuan asal Uganda terkait kasus prostitusi online di Bali. Perempuan Uganda berinisial FN (23) diusir dari Bali lantaran menjadi muncikari. Ia menjual gadis asal Afrika yang sebelumnya telah terciduk imigrasi menjajakan diri di Pulau Dewata.

“FN disimpulkan menjadi pemasar wanita wanita PSK (pekerja seks komersial) yang berasal dari Afrika di Bali,” ucap Gede Dudy Duwita selaku Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dalam keterangannya, Sabtu (16/10/2024).

Dudy Duwita mengungkapkan FN ditangkap saat petugas imigrasi menggelar patroli rutin di kawasan Legian. Saat diperiksa, diketahui FN masuk ke Indonesia berbekal visa kunjungan sejak 2015.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours