BEKASI – Pria berinisial JB (30), pelatih futsal di Karangbahagia, Bekasi, ditangkap karena diduga mencabuli tiga muridnya, S (12), I (12), dan D (14). Aksi pelaku terungkap setelah orang tua salah satu korban melapor karena anaknya merasa terancam.
JB mengancam korban akan dikeluarkan dari tim jika tidak mengikuti permintaannya dan merekam tindakan asusilanya untuk menakuti korban. Ia dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara.
+ There are no comments
Add yours