SULAWESI – Guru honorer SD Negeri 04 Baito, Supriyani, menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Andoolo terkait dugaan kekerasan terhadap anak, seorang anggota polisi. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Stevie Rosano, dengan anggota hakim Sigit Jati Kusumo dan Vivy Fatmawati Ali. Jaksa Ujang Sutisna menyatakan bahwa insiden terjadi di dalam kelas saat proses belajar mengajar, mengakibatkan korban mengalami luka memar.
Jaksa meminta agar sidang dapat dilanjutkan segera setelah pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 28 Oktober. Di luar pengadilan, ratusan guru menunjukkan solidaritas terhadap Supriyani. Tim penasehat hukum, Andre Darmawan, mengklaim bahwa kasus ini tidak memiliki cukup bukti dan terkesan dipaksakan.
+ There are no comments
Add yours