SURABAYA – Ketua majelis hakim kasasi, Soesilo, menyampaikan dissenting opinion terkait vonis lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan. Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ronald dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Putusan kasasi, yang dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024, memutuskan Ronald dihukum lima tahun penjara. Sebelumnya, PN Surabaya menyatakan bahwa kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain, bukan karena penganiayaan.
+ There are no comments
Add yours