SURABAYA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur, yang didakwa atas kematian Dini Sera Afrianty. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta pengacara Ronald, Lisa Rahmat. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa para hakim menerima suap dan gratifikasi dari pengacara tersebut.
Penyelidikan menemukan bukti korupsi yang signifikan, termasuk uang tunai dan mata uang asing, dengan total mencapai lebih dari Rp12 miliar. Di rumah Lisa Rahmat, ditemukan uang tunai senilai Rp1.190.000.000 dan mata uang asing. Selain itu, di apartemennya di Jakarta, ditemukan uang tunai yang setara dengan Rp2.126.000.000 serta sejumlah barang bukti elektronik. Penggeledahan di lokasi lain juga mengungkapkan uang tunai dan barang bukti lain yang memperkuat dugaan penerimaan suap oleh ketiga hakim.
Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianty. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti bersalah, mengklaim bahwa ia telah membantu korban saat dalam keadaan kritis dengan membawanya ke rumah sakit. Vonis bebas ini kini dipertanyakan setelah penetapan tersangka terhadap hakim-hakim yang terlibat dalam kasus tersebut.
+ There are no comments
Add yours