SURABAYA – Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, pada Rabu (23/10/2024), terkait kasus penanganan perkara Ronald Tannur. Selain ketiga hakim, seorang pengacara berinisial RS juga ditangkap. Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan penangkapan ini disertai penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan gratifikasi. “Penyidik menemukan ada indikasi kuat, terkait pembebasan Ronald tersebut, diduga bahwa ED, HH, dan M menerima gratifikasi dari pengacara RR,” jelas Abdul Qohar.
+ There are no comments
Add yours