JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, mengklarifikasi pernyataannya mengenai Kerusuhan 1998, yang ia sebut bukan pelanggaran HAM berat. Ia menjelaskan bahwa konteks pertanyaan media tidak jelas, khususnya apakah merujuk pada genosida atau pembantaian etnis, yang menurutnya tidak terjadi pada tahun 1998.

Yusril, yang juga pengusul UU Pengadilan HAM, menegaskan bahwa pemerintahan Prabowo akan mengkaji rekomendasi dan temuan terkait peristiwa tersebut dari pemerintahan sebelumnya.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours