SULAWESI TENGGARA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara mengadakan pertemuan dengan Polres Konawe Selatan untuk membahas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang guru terhadap siswa SD di Konawe. Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Dinas Sosial Konawe Selatan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Konawe Selatan. PGRI Sultra menegaskan akan terus mengawasi perkembangan kasus ini hingga tuntas, meskipun saat ini penahanan guru yang terlibat telah ditangguhkan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. PGRI juga berharap semua pihak bisa berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung bagi siswa.
Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe Selatan memberikan kepastian bahwa Supriani, guru yang terlibat dalam kasus ini, akan diizinkan untuk kembali mengajar meskipun statusnya ditangguhkan. Langkah ini diambil agar proses hukum yang berjalan tidak mengganggu pendidikan dan kesejahteraan siswa di daerah tersebut. Selain itu, Dinas Pendidikan berkomitmen untuk memberikan dukungan psikologis kepada siswa yang terdampak, sehingga mereka bisa pulih dan kembali fokus pada pembelajaran.
+ There are no comments
Add yours