PILIPINA – Sebanyak 539 warga negara Indonesia (WNI) bekerja sebagai operator judi online di Filipina, terungkap setelah penggerebekan oleh otoritas Filipina.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti, menjelaskan penangkapan ini terjadi pada 31 Agustus 2024 di Lapu-lapu City, Cebu, sebagai hasil kerja sama antara Indonesia dan Filipina.
Krishna menegaskan bahwa para WNI tersebut bukan korban perdagangan orang, melainkan pelaku yang secara sadar memilih untuk bekerja di industri judi online, sebagian dari mereka kini dalam proses hukum.
+ There are no comments
Add yours