SIDOARJO – Persidangan lanjutan kasus korupsi dana BPPD Sidoarjo yang melibatkan mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sidang ini menghadirkan delapan saksi, termasuk staf dan ajudan Gus Muhdlor, untuk memberikan keterangan terkait dugaan aliran dana dari Siska Wati, mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo.
Dalam kesaksiannya, para saksi menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima aliran dana dari Siska Wati, baik dalam bentuk tambahan honor maupun Tunjangan Hari Raya. Mereka hanya menerima gaji resmi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo. Siska Wati sebelumnya mengaku memberikan Rp50 juta kepada Achmad Masruri, sopir Gus Muhdlor, sebagai honor untuk 12 orang yang tidak digaji oleh pemerintah.
Kasus ini dimulai dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Januari 2024, yang mengamankan 11 orang, termasuk Siska Wati dan Ari Suryono, mantan Kepala BPPD Sidoarjo. Keduanya telah dijatuhi hukuman penjara karena terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo, dengan total kerugian mencapai Rp8,544 miliar selama periode tertentu. Persidangan ini terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam mengenai keterlibatan Gus Muhdlor.
+ There are no comments
Add yours