KUPANG – Ipda Rudy Soik, anggota Polda NTT, dipecat secara tidak hormat karena dianggap melanggar kode etik saat menyelidiki dugaan mafia BBM di Kota Kupang. Rudy memasang garis polisi di dua lokasi penampungan BBM ilegal atas perintah atasannya, namun tindakannya dinilai tidak profesional oleh Komisi Kode Etik Polri.
Rudy mengaku terkejut dan menyebut bahwa sidang etik tersebut tidak adil karena ia tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan secara lengkap rangkaian penyelidikannya. Ia merasa ditekan selama proses sidang dan mengatakan bahwa tindakannya sesuai dengan prosedur yang telah dilaporkan kepada pimpinannya.
Meskipun dipecat, Rudy berencana mengajukan banding karena merasa keputusan tersebut tidak final. Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, membenarkan pemecatan Rudy karena dianggap melanggar sejumlah pasal terkait pelanggaran kode etik profesi Polri.
+ There are no comments
Add yours