SUMENEP – Seorang pria berinisial AR (28) ditetapkan sebagai tersangka (KDRT) karena menganiaya istrinya, NS (27) hingga berujung maut karena menolak ajakan berhubungan intim.Di Sumenep, Jawa Timur.
“Korban meninggal pada Sabtu (5/10) usai mengalami tindakan kekerasan dari pelaku,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.Widiarti mengatakan kekerasan pertama terjadi pada 22 Juni 2024 di rumah suami, di mana korban dicekik dan dipukul karena menolak berhubungan badan. Akibatnya, NS mengalami lebam di wajah dan bekas cekikan di leher.
Setelah kejadian itu, korban di bawah rumah sakit daerah. Namun, insiden penganiayaan kembali terulang pada 4 Oktober 2024 pada malam hari, korban dan pelaku terlibat cekcok. Palaku kemudian memukul wajah korban hingga matanya lebam.Korban NS berasal dari Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng. Sementara AR adalah warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang.
Polisi menangkap pelaku di rumah orang tuanya, barang bukti berupa pakaian korban ikut diamankan.Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
+ There are no comments
Add yours