JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap Abdussalam Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah mencapai tahap P21. Ini berarti berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Abdussalam Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang dipimpinnya terlibat dalam pinjaman ke bank dari tahun 2008 hingga 2022, di mana 144 rekening terafiliasi dengan Panji telah diblokir.
Penyidik juga menemukan dana sebesar Rp 900 miliar di rekening bank BUMN, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Total transaksi keuangan dari rekening-rekening tersebut mencapai Rp 1,1 triliun. Kini, Kejaksaan Agung menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Dittipideksus Bareskrim Polri.
+ There are no comments
Add yours