KEDIRI – Satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus ratusan jemaah shalawat keracunan. Tersangka yaitu pemilik toko atau donatur camilan yang membagikan jajanannya kepada para jemaah shalawat.
Diduga penyebab keracunan massal itu ialah karena makanan ringan dan minuman yang kemasannya sudah tidak layak dikonsumsi. Camilan itu berasal dari donasi warga sekitar yang dibagikan panitia lewat pintu masuk.
Gudang penyimpanan makanan dan minuman milik donatur yang berada tak jauh dari lokasi shalawat itu pun disegel oleh kepolisian sehari pasca kejadian.
+ There are no comments
Add yours