TANGERANG – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menuntut hukuman mati warga negara asing Portugal mengenai kepemilikan narkotika sejenis kokain cair sebanyak 2.673,8 gram. Terdapat dua WNA Portugal yang dituntut pidana mati yaitu Fernando Miguel Gama De Sousa dan Rui Pedro Azevedo Viana. 

Kepala Seksi Intel Kejari Tangerang Selatan Hasbullah mengatakan, sidang perkara dua WNA Portugal digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum dengan hakim yang diketuai oleh H. Muhammad Ali Sahrin Usup

“Dalam tuntutannya, penuntut umum menuntut terdakwa Fernando Miguel Gama De Sousa dengan pidana mati karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Hasbullah, Sabtu 5 Oktober 2024. 

Hasbullah menegaskan, untuk terdakwa Rui Pedro Azevedo Viana, penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 milyar. 

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours