SURABAYA-Tren pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan peningkatan signifikan dalam enam tahun terakhir, dari 2018 hingga 2023. Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat bahwa jumlah ASN yang dikenakan sanksi disiplin meningkat dari 18 orang pada 2018 menjadi 161 orang pada 2023.

Pelanggaran paling umum terkait perilaku pribadi ASN, termasuk penipuan dalam penerimaan ASN dan ketidakhadiran akibat masalah utang piutang. Inspektur Kota Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan bahwa pelanggaran ini tidak terkait dengan jabatan.

Pada 2023, dari total pelanggaran, 78 ASN dikenakan sanksi berat, 42 sanksi ringan, dan 41 sanksi sedang. Sanksi berat dapat berupa pembebasan jabatan atau pemberhentian, sedangkan sanksi ringan biasanya berupa teguran lisan. Untuk tahun 2024, meski evaluasi data masih berlangsung, Basari memastikan bahwa pelanggaran tidak akan mencapai 100 orang. Beberapa sanksi juga melibatkan pemindahan jabatan ASN hingga tingkat Eselon 4.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours