JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp 372 miliar terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group di sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu. Penyitaan ini dilakukan setelah dua kali penggeledahan pada 1 dan 2 Oktober 2024 di Menara Palma dan Gedung Palma Tower, Jakarta Selatan, yang dikelola anak perusahaan PT Asset Pacific.
Dalam penggeledahan pertama, ditemukan uang tunai sebesar Rp 63,7 miliar, sedangkan pada penggeledahan kedua, penyidik menyita barang bukti elektronik dan uang tunai senilai Rp 304,5 miliar dalam berbagai mata uang. Total uang yang disita terdiri dari rupiah, dolar Singapura, yen Jepang, dan dolar AS.
Kasus ini melibatkan lima korporasi sebagai tersangka korupsi dan dua perusahaan lainnya, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Kedua perusahaan diduga terlibat dalam pencucian uang hasil korupsi tersebut.
+ There are no comments
Add yours