Bank Indonesia menyatakan uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tidak berlaku lagi sejak 2016. Kepala BI Sumsel, Ricky Perdana Gozali, mengatakan, “Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi.” Uang ini kini hanya bisa disimpan sebagai koleksi pribadi atau dijual ke kolektor.
Uang pecahan Rp10 ribu yang berlaku saat ini adalah emisi 2022 bergambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo. Penjabat Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, berharap acara Memorabilia uang ini dapat meningkatkan pariwisata lokal dan menanamkan kecintaan terhadap warisan budaya.
+ There are no comments
Add yours