JAKARTA – Polisi telah memeriksa 37 saksi terkait kasus lain yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa saksi yang diperiksa meliputi 16 pegawai KPK, 10 pegawai Kementerian Pertanian, tujuh anggota Polri, dan empat orang sipil. Kasus ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang larangan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka atau pihak yang berperkara.

Ade Safri juga menjelaskan “Total ahli yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua orang ahli hukum pidana satu orang, ahli hukum acara satu orang,” ujarnya. Firli Bahuri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap Firli masih belum menunjukkan perkembangan berarti. Berkas perkaranya telah dua kali dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun dikembalikan karena dianggap belum lengkap. Firli juga dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 6 dan 26 Februari lalu.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours