JEMBER-Polres Jember menangkap YD, yang diduga pelaku otak perampokan nasabah bank, pada 1 Oktober 2024. YD, berasal dari Banten, Jawa Barat, ia berhasil di tangkap setelah menjadi buron terkait perampokan bank yang terjadi pada Agustus 2023 di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, total kerugian sebesar Rp400 juta.

Perampokan melibatkan empat pelaku yang mengikuti korban, seorang perempuan, saat mengambil uang dari bank. Tiga rekan YD sudah diamankan dan kini menjalani hukum di Lapas Kelas II-A Jember. YD terkenal berbahaya, meski korban tidak mengalami luka.

Kapolres Jember sebut YD merupakan bagian dari komplotan perampokan antar-provinsi yang beroperasi di berbagai daerah, termasuk Sumatera Selatan dan Blitar, Jawa Timur. Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus ini dan YD dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours