Jakarta – Pelanggaran keimigrasian di Wilayah Kerja Imigrasi Tasikmalaya didominasi oleh orang asing pasangan kawin campur. Warga Negara Asing (WNA) yang sedang mengurus dokumen di Imigrasi Tasikmalaya.
Terjadi lonjakan masalah administratif terkait izin tinggal, Surjono mengungkapkan sampai periode September 2024 tercatat sebanyak 157 WNA melakukan perkawinan dengan WNI yang tinggal di Wilayah Kerja Imigrasi Tasikmalaya.
“Secara keseluruhan sampai September 2024 terdapat 304 orang asing tinggal di Wilayah Kerja Imigrasi Tasikmalaya dengan rincian 26 Pemegang Izin Tinggal Kunjungan, 168 Izin Tinggal Terbatas, dan 110 Izin Tinggal Tetap, ” ungkapnya. upaya mengatasi masalah ini, Imigrasi Tasikmalaya berencana membentuk forum komunikasi tim pengawasan orang asing.
+ There are no comments
Add yours