JAKARTA – Rizieq Shihab dan sejumlah tokoh menggugat Presiden Joko Widodo sebesar Rp5.246 triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024. Gugatan ini terkait klaim bahwa Jokowi melakukan kebohongan sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta hingga Presiden RI.

Para penggugat, termasuk Munarman dan Edy Mulyadi, menuntut ganti rugi materiel dan immateriel, serta meminta agar Jokowi dihukum membayar denda harian Rp1 miliar dan meminta maaf secara terbuka. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Pihak Istana, melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono, menghormati hak penggugat namun mengingatkan pentingnya tanggung jawab dalam menggunakan upaya hukum. Istana menegaskan bahwa bukti atas tuduhan harus jelas.

Dini juga menekankan bahwa Istana akan mengikuti proses hukum terlebih dahulu untuk melihat apakah gugatan ini ditujukan kepada Jokowi sebagai presiden atau pribadi, sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours