MALANG – Sebanyak 12 orang diamankan oleh polisi dalam penggerebekan pesta seks dan aktivitas bertukar pasangan di sebuah vila di Kota Batu, Jawa Timur, pada Sabtu (21/9/2024). AKBP Suryono, Wadirreskrimum Polda Jatim, menyebut bahwa praktik bertukar pasangan ini termasuk tindak pidana prostitusi. Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial SM (31) asal Malang ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi fasilitator.
SM mengorganisir pesta seks tersebut dengan menghubungkan pasangan-pasangan melalui grup pesan Telegram. Peserta pesta diminta membayar Rp800 ribu, dengan DP Rp150 ribu, untuk menyewa tempat dan kebutuhan lainnya. “Tapi secara spesifik, (tersangka SM) tidak ambil keuntungan banyak, tapi hanya untuk kepuasan batin, lihat orang berhubungan badan,” ucap Suryono. Semua peserta pesta saat diamankan tidak mengenakan busana.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai, pakaian dalam, kondom, serta minuman keras. SM yang sudah beberapa kali mengadakan aktivitas serupa kini dijerat Pasal 296 KUHP terkait tindak pidana prostitusi.
+ There are no comments
Add yours