Pada hari Senin 30 September 2024 Polda Metro Jaya Jakarta Selatan menindak lanjuti tindakan premanisme dalam pembubaran diskusi di hotel Kemang, Jakarta Selatan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy mengatakan “Ini adalah sebagai pertanggungjawaban Polda Metro Jaya, komitmen kami yang terkait dengan insiden yang terjadi kemarin. Kami tidak mentolerir segala bentuk premanisme kemudian aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dengan dalil apa pun, entah itu mau membubarkan,”.
Polda Metro Jaya beserta jajaran Polres Jaksel dan Polsek Mampang Prapatan langsung terjun mengamankan pelaku saat itu.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyatakan kedua tersangka terancam hukuman pidana 7 tahun penjara. Polda Metro Jaya menerapkan beberapa pasal terhadap para tersangka pembubaran diskusi.
“Adapun dari hasil pendalaman tersebut,ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang,” ucap Kombes Wira Satya Triputra
+ There are no comments
Add yours