JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait pembubaran paksa diskusi di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dua dari lima orang itu, berinisial FEK dan GW, telah ditetapkan sebagai tersangka. FEK diduga sebagai koordinator lapangan, sementara GW dituduh melakukan perusakan di lokasi.
Tiga orang lainnya, JJ, LW, dan MDM, masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Tersangka perusakan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP, sementara tersangka penganiayaan dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP.
Insiden pembubaran diskusi ini terjadi di sebuah hotel di Kemang pada Sabtu (28/9) dan dihadiri tokoh-tokoh penting seperti Din Syamsuddin dan Refly Harun. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy menjelaskan polisi telah mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat dan berkomitmen untuk meminta pertanggungjawaban hukum. Tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pengacara kelima tersangka menyatakan kliennya menyesali tindakan mereka dan siap bertanggung jawab secara hukum. Dia juga mengklarifikasi interaksi kliennya dengan aparat kepolisian, menekankan gestur seperti cium tangan dan bersalaman hanyalah bentuk kesopanan budaya, bukan indikasi adanya kolusi atau dukungan dari pihak polisi terhadap aksi pembubaran tersebut.
+ There are no comments
Add yours