JAKARTA – Seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) mengalami luka parah usai ditikam kekasihnya di Taman ACBE, Bahau, Malaysia, pada Kamis (26/9). Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.30 waktu setempat saat pasangan tersebut bertikai. Korban, yang berusia 40 tahun, mengalami luka serius di perut, wajah, dan bahu.
Menurut keterangan Kepala Kepolisian Daerah Jempol, Hoo Chang Hook, insiden terjadi karena korban berencana kembali ke Indonesia, yang membuat kekasihnya marah.Pelaku, berusia 38 tahun dan berasal dari Myanmar, menyerang korban dengan memukul dan menikamnya beberapa kali sebelum melarikan diri dengan sepeda motor. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Kuala Pilah untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dideritanya.
Kasus penikaman ini diselidiki di bawah Pasal 326 KUHP Malaysia, yang dapat memberikan hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda, dan hukuman cambuk. Pihak berwenang tengah berupaya menangkap pelaku yang masih dalam pelarian.
+ There are no comments
Add yours