JAKARTA–Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI akan menyerahkan hasil kerjanya pada Rapat Paripurna terakhir periode 2024-2029 pada Senin (30/9). Selama proses penyelidikan terkait penyelenggaraan Haji 2024, Pansus mengalami kesulitan menghadirkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk memberikan keterangan. Yaqut beberapa kali mangkir dari panggilan, dengan alasan menjalankan tugas di luar negeri. Meskipun demikian, beberapa pejabat Kementerian Agama lainnya seperti Staf Khusus Menag dan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah telah memenuhi panggilan Pansus.
Salah satu pemanggilan Yaqut yang dijadwalkan pada Jumat (27/9) juga tidak dihadiri, karena ia dikabarkan tidak mendapatkan tiket pesawat kembali ke Indonesia. Pansus sebelumnya telah memanggil Yaqut pada 10 September, tetapi ia mengaku sedang menghadiri MTQ di Kalimantan Timur. Menanggapi ketidakhadirannya, Yaqut membantah menerima surat panggilan tersebut dan meminta Pansus memeriksa ulang dengan Kesekjenan DPR. Ketidakhadiran Menag ini memicu Pansus untuk mempertimbangkan pemanggilan paksa.
Meskipun Yaqut absen, Pansus telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Direktur Bina Umrah, dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Rapat dilakukan untuk mendalami berbagai isu seperti peralihan kuota haji reguler ke haji plus, pembayaran ibadah haji, serta kuota jemaah haji. Pansus berharap hasil penyelidikan ini bisa menjadi dasar untuk perbaikan penyelenggaraan Haji di masa mendatang.
+ There are no comments
Add yours