JAKARTA – Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa, mengumumkan bahwa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, akan menerima sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen mulai 1 Oktober. Sanksi ini dijatuhkan setelah Ghufron dinyatakan melanggar kode etik terkait kasus mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari.
Ghufron mendapatkan dua sanksi, yaitu teguran tertulis dan pemotongan gaji selama enam bulan. Keputusan ini diambil oleh Dewas KPK berdasarkan kesaksian dan bukti yang terungkap dalam persidangan terkait pelanggaran kode etik tersebut.
Dewas KPK menyimpulkan bahwa Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai Komisioner KPK untuk mempengaruhi Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, agar memindahkan Andi Dwi Mandasari ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang.
+ There are no comments
Add yours