GORONTALO–Kementerian Agama (Kemenag) meminta kepala madrasah melindungi siswi yang terlibat dalam video asusila dengan gurunya di Gorontalo. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, pada Kamis (26/9/2024). Thobib juga meminta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian lebih kepada siswi tersebut, baik secara psikologis maupun sosial, dan memastikan langkah-langkah perlindungan bagi peserta didik.
Sementara itu, pihak Kemenag sedang memproses sanksi berat bagi guru yang terlibat dalam video tersebut. Thobib menegaskan bahwa kejadian ini sangat disesalkan, dan sebagai seorang guru, pelaku seharusnya melindungi dan menjadi teladan bagi siswa. Di sisi lain, Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo memastikan siswi tersebut tetap bersekolah hingga lulus SMA, meskipun tidak akan mendapatkan ijazah karena kasus ini.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari keluarga siswi dan telah menetapkan guru berinisial DH sebagai tersangka. DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi terkait kasus ini dan menghimbau masyarakat untuk berhenti menyebarkan video tersebut demi melindungi psikologis korban.
+ There are no comments
Add yours