JAKARTA – Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada tersangka guru yang berbuat mesum dengan siswi MAN 1 Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo yang viral di media sosial.
“Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” kata Thobib di laman Kemenag RI, Jumat (27/9).
Thobib menerangkan bahwa tindakan asusila DH (57) melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sementara terkait siswi madrasah yang juga ada dalam video, Thobib minta kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.
+ There are no comments
Add yours